Rusak barang bukti, KPK akan periksa istri bekas Sekretaris MA

KPK tak menutup kemungkinan akan memeriksa Tin Zuraida.

Ketua KPK Agus Rahardjo (ketiga kiri) didampingi Wakil Ketua Basaria Panjaitan (ketiga kanan), Alexander Marwata (kedua kanan), Saut Situmorang (kanan), Laode M. Syarif (kedua kiri), dan Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) menyampaikan laporan kinerja KPK periode 2016-2019 di Gedung KPK, Jakarta. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak menutup kemungkinan akan memeriksa Tin Zuraida, istri dari bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, lantaran diduga merusak barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan suaminya. 

“Itu pasti akan didalami pada tahap penyidikan. Kita saat ini baru sampai tahap (penyelidikan)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Alex mengatakan, tidak menutup kemungkinan Tin akan diperiksa oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara penyidikan untuyk tersangka Nurhadi. Selain memeriksa Tin Zuraida, kata Alex, penyidik juga akan melakukan tindakan penanganan perkara seperti penggeledahan.

"Tetapi, sejauh mana penyidik akan melakukan penyidikan, saksi siapa yang akan dipanggil, kemudian akan melakukan penggeledahan dan penyitaan, nanti akan tergantung kebutuhan penyidik," ujar Alex.

Nama Tin Zuraida tak begitu asing dalam pusaran kasus suap dan grativikasi yang menjerat Sekretaris MA, Nurhadi. Penyidik pernah melakukan penggeledahan di kediamannya di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Saat itu, Tin diduga menghancurkan sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. KPK juga menyita uang Rp1,7 miliar dari rumah Nurhadi.