UIN Jakarta: RUU Ciptaker beri solusi masalah ketenagakerjaan

Posisi pekerja akan lebih kuat karena bisa berdialog langsung dengan pemerintah dan perusahaan.

Ilustrasi RUU Cipta Kerja. Alinea.id/Dwi Setiawan

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menilai, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) memberi solusi bagi masalah yang dihadapi pekerja. Alasannya, posisinya kian terlindungi oleh pemerintah melalui regulasi tersebut.

"Outsourcing (alih daya) yang sebelumnya ditolak oleh kaum buruh juga lebih clear saya kira dalam RUU Ciptaker ini," kata Ketua LP2M UIN Syarif Hidayatullah, Jajang Syahroni, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (30/8).

Jajang menjelaskan, sistem alih daya telah lama ditentang serikat buruh. Pangkalnya, posisinya lemah dan rentan diekspolitasi oleh perusahaan. "Outsourcing itu identik dengan eksploitasi," tegasnya. 

Namun, keberadaan RUU Ciptaker akan memperbesar kesempatan kepada pekerja untuk berdialog langsung dengan pemerintah dan pemberi kerja. Sehingga, kesewenang-wenangan sukar terjadi.

"Nah, sekarang asosiasi buruh juga dilindungi dan setiap buruh juga bisa digunakan menegosiasi dengan berbagai hal dengan perusahaan. Dan perusahaan juga enggak semena-mena menentukan upah tahunan. Jadi, melibatkan buruh itu, yang menurut saya, pertanda baik dalam RUU ini," paparnya.