Nasional

RUU EBT disebut tak jawab persoalan utama energi terbarukan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih sebut RUU EBT tidak menjawab secara detail persoalan utama pengelolaan energi terbarukan.

Sabtu, 10 April 2021 12:54

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih melakukan audiensi dengan Komisi VII DPR untuk memberikan saran dan catatan terkait pembahasan RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) pada Rabu (7/4).

Dikutip dari pernyataan tertulis yang diterima Alinea.id pada Jumat (9/4), dalam audiensi tersebut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih menyatakan, ketentuan yang ada dalam RUU EBT sejauh ini tidak menjawab secara detail persoalan utama pengelolaan energi terbarukan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih juga menyoroti sejumlah tantangan lain yaitu adanya pengulangan substansi aturan dan tumpang tindih di RUU EBT dengan regulasi yang sudah ada. 

Regulasi dimaksud seperti UU Nomor 30/2007 tentang Energi dan UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Di satu sisi akan baik jika memang ketentuan RUU EBT detail dan bisa memberikan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum yang belum diatur di UU yang sudah ada. Tetapi masalahnya, ketentuan di RUU EBT sejauh ini justru sebagian besar mengulang dan tidak menjawab persoalan, sehingga dikhawatirkan tidak dapat dioperasionalisasikan ketika sudah disahkan," kata Grita Anindarini dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Valerie Dante Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait