sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RUU EBT disebut tak jawab persoalan utama energi terbarukan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih sebut RUU EBT tidak menjawab secara detail persoalan utama pengelolaan energi terbarukan.

Valerie Dante
Valerie Dante Sabtu, 10 Apr 2021 12:54 WIB
RUU EBT disebut tak jawab persoalan utama energi terbarukan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih melakukan audiensi dengan Komisi VII DPR untuk memberikan saran dan catatan terkait pembahasan RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) pada Rabu (7/4).

Dikutip dari pernyataan tertulis yang diterima Alinea.id pada Jumat (9/4), dalam audiensi tersebut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih menyatakan, ketentuan yang ada dalam RUU EBT sejauh ini tidak menjawab secara detail persoalan utama pengelolaan energi terbarukan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih juga menyoroti sejumlah tantangan lain yaitu adanya pengulangan substansi aturan dan tumpang tindih di RUU EBT dengan regulasi yang sudah ada. 

Regulasi dimaksud seperti UU Nomor 30/2007 tentang Energi dan UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Di satu sisi akan baik jika memang ketentuan RUU EBT detail dan bisa memberikan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum yang belum diatur di UU yang sudah ada. Tetapi masalahnya, ketentuan di RUU EBT sejauh ini justru sebagian besar mengulang dan tidak menjawab persoalan, sehingga dikhawatirkan tidak dapat dioperasionalisasikan ketika sudah disahkan," kata Grita Anindarini dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Grita menjelaskan, dari 15 bab yang tercantum di RUU EBT, hanya dua bab yang benar-benar baru, yaitu Bab VII yang mengatur soal harga energi baru dan terbarukan dan Bab X mengenai dana energi terbarukan.

Menyikapi hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih mendorong Komisi VII DPR RI untuk melakukan pendalaman materi dan substansi yang lebih komprehensif dalam menyusun RUU EBT. 

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih, hal ini penting karena yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi untuk mendorong akselerasi energi terbarukan.

Sponsored

Koalisi tersebut menyatakan, transisi energi menjadi salah satu langkah penting yang diambil oleh banyak negara di dunia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan memenuhi komitmen Perjanjian Paris agar suhu bumi tidak naik melebihi 2 derajat celsius.

Penurunan emisi dan suhu bumi ini hanya bisa dicapai dengan memberikan ruang seluas-luasnya untuk pengembangan energi terbarukan dan mengakhiri penggunaan energi fosil. Termasuk dengan cara tidak memasukkan ketentuan mengenai energi baru berupa gasifikasi batu bara atau likuifaksi batu bara, atau energi nuklir dalam RUU EBT.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih juga menyoroti soal gasifikasi batu bara yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar US$377 juta per tahun. Tak hanya itu, komponen fixed cost sebesar US$2 miliar juga merupakan investasi berisiko tinggi yang berpotensi mengikis kedaulatan negara.

"Dalam RUU EBT ini, jenis 'energi baru' bukanlah sumber energi yang patut didorong untuk transisi energi berkelanjutan. Secara substansial, terminologi ini problematik sebab masih memasukkan sumber energi kotor batubara (gasifikasi). Selain berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, 'energi baru' juga akan membebani keuangan negara. Karena itu, pembahasan tentang 'energi baru' menjadi tidak tidak relevan dalam RUU EBT ini. RUU ini harus fokus pada substansi energi terbarukan saja," ujar Andri Prasetiyo dari Trend Asia.

Indonesia sedang mengejar ketertinggalan target 23% bauran di 2025, yang saat ini baru tercapai 11,5%. Untuk mendukung transisi energi, maka kapasitas pertumbuhan pembangkit energi terbarukan perlu diakselerasi sebesar enam hingga delapan kali lipat.

"Sejak 2015, pertumbuhan energi terbarukan di Indonesia lambat, sekitar 400-500 MW per tahun. Pada tahun 2020, pertumbuhan hanya mencapai 187,5 MW. Untuk mengejar target bauran energi terbarukan 23% (RUEN), maka pembangkit energi terbarukan minimal perlu mencapai 24 GW pada tahun 2025 atau bertambah sebesar 2-3 GW per tahun," tutur Deon Arinaldo dari Institute for Essential Services Reform (IESR).

Atas alasan-alasan tersebut, di hadapan Komisi VII DPR, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih meminta agar pengambilan keputusan terkait energi perlu melibatkan masyarakat secara luas, karena hal ini berkaitan dengan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih merupakan bentuk kerja sama 12 organisasi swadaya masyarakat yang bergerak di bidang energi terbarukan, kelestarian lingkungan, serta transparansi legislasi dan pemerintahan Indonesia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid