RUU Penyiaran pada klaster Omnibus Law suburkan praktik liberalisme

Klaster penyiaran dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law akan mengubah sejumlah aturan seperti, menghapus sanksi pidana larangan iklan rokok.

Anggota Komisi I DPR Sukamta. jogja.pks.id

Revisi Undang -Undang (RUU) Penyiaran yang tercantum dalam klaster RUU Cipta Kerja dianggap akan menyuburkan praktik liberalisme pada industri penyiaran. Pasalnya, materi yang diubah dianggap tidak mencerminkan semangat regulasi penyiaran yang sehat.

"Sejumlah perubahan ini cenderung pada liberalisasi penyiaran. Karenanya, saya menolak hal tersebut," tegas anggota Komisi I DPR Sukamta, dalam keterangannya, Rabu (9/9).

Diketahui, klaster penyiaran dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law akan mengubah sejumlah aturan seperti, menghapus sanksi pidana larangan iklan rokok, minuman keras dan zat adiktif, pengubahan perizinan siaran untuk radio dan televisi dari kementerian menjadi pemerintah.

Kemudian menghapus perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dan pencabutannya, serta menghapus syarat izin penyelenggaraan penyiaran bagi lembaga penyiaran berlangganan.

Menurutnya, substansi RUU Penyiaran pada klaster RUU Cipta Kerja Omnibus Law tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.