RUU Perlindungan Data Pribadi ditarget masuk DPR akhir tahun

Kemkominfo masih melakukan harmonisasi dengan kementerian/lembaga lain untuk perbaikan RUU tersebut.

Direktur Kebijakan WhatsApp Asia Pasifik, Clair Deevy menyampaikan paparan dalam acara peluncuran program dan seminar Literasi Privasi dan Keamanan Digital di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (18/11)./ Antara Foto

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. RUU ini menjadi program prioritas Menkominfo Johnny G Plate. 

Beleid ini ditargetkan dapat diserahkan kembali ke Sekretariat Negara pada akhir Desember 2019. Jika disetujui, Presiden Jokowi akan menyerahkan drafnya pada DPR RI untuk dibahas bersama.

"Mudah-mudahan akhir tahun ini sudah selesai, paling tidak ya awal tahun depan," ujar Sekretaris Jenderal Kemkominfo Rosarita Niken Widiastuti di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, Senin (18/11).

Menurutnya, saat ini pihak Kemkominfo masih melakukan harmonisasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan. Pada tahapan ini, pihak Kemkominfo akan menjaring berbagai masukan terhadap perbaikan RUU tersebut.

"Selama masih proses harmonisasi, Kominfo tentu terbuka untuk mendapat masukan dari kementerian/lembaga lainnya," katanya.