RUU Pertanahan bikin kaget, masyarakat kecil akan sulit punya tanah

RUU Pertanahan dianggap muncul untuk menggeser UU Pokok Agraria.

Sebuah papan peringatan dipasang pemilik tanah di lokasi Hunian Sementara (Huntara) di Desa Bobo, Dolo Barat, Sigi, Sulawesi Tengah. /Antara Foto

Ketua Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Siti Rakhma Mary, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dinilai akan membuat masyarakat kecil tak mempunyai tanah. Pasalnya, RUU tersebut lebih banyak mengakomodir kepentingan pengusaha atau korporasi. 

Menurut Rakhma, RUU Pertanahan dibuat untuk menggeser Undang-Undang Pokok Agraria yang saat ini berlaku. Para pemilik modal atau korporasi, kata Rakhma, merasa terhalang dengan keberadaan UU Pokok Agraria karena terdapat pasal-pasal yang menghalangi korporasi untuk menanamkan modal seluas-luasmya. 

Karena sulitnya pemodal masuk, kata Rakhma, Asian Development Bank sampai-sampai pernah berusaha menggantikan kedudukan UU Pokok Agraria. Namun, upaya tersebut gagal. Tanpa melibatkan masyarakat dalam proses perencanaannya, tiba-tiba muncul RUU Pertanahan. 

“Tiba-tiba saja beredar (RUU Pertanahan) dan kita semua terkaget-kaget karena memang isinya mengagetkan,” kata Rakhma dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (8/8).

Menurut Rakhma, apabila RUU Pertanahan tetap dipaksakan dan kemudian disahkan, maka dapat merugikan masyarakat kecil. Semakin sulit bagi masyarakat kalangan bawah untuk memiliki tanah karena kalah modal dengan korporasi.