RUU Terorisme terus tuai polemik

Rencana pelibatan TNI dalam Rancangan Undang-undang Terorisme (RUU Terorisme) menuai perdebatan.

Ilustrasi terorisme./ Pixabay

Rencana pelibatan TNI dalam Rancangan Undang-undang Terorisme (RUU Terorisme) menuai perdebatan. Khoirul Anam, ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) keberatan dengan pelibatan TNI di RUU Terorisme.

"Arahnya pertama, Peraturan Presiden (Perpres) mau didorong sebagai pelibatan permanen. Ke dua mau masuk ke ruang pencegahan, bukan penindakan. Itu enggak bisa," ungkap Khoirul di kantor Komnas HAM, Rabu (23/5). 

Khoirul mengatakan jika Komnas HAM tidak menolak soal TNI yang terlibat dalam penindakan terorisme. "Yang menjadi soal, kapannya itu lho TNI terlibat. Kalau skalanya masih bisa ditangani kepolisian kenapa harus tentara?" imbuhnya.

Undang-undang di Indonesia menurut Khoirul masih mengatur penggunaan dan pengerahan TNI berdasarkan keputusan politik. Kalau hal tersebut tidak tertuang di Perpres, Presiden bisa dikatakan melanggar hukum.

Potensi penyalahgunaan wewenang