sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RUU Terorisme terus tuai polemik

Rencana pelibatan TNI dalam Rancangan Undang-undang Terorisme (RUU Terorisme) menuai perdebatan.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 23 Mei 2018 16:16 WIB
RUU Terorisme terus tuai polemik

Rencana pelibatan TNI dalam Rancangan Undang-undang Terorisme (RUU Terorisme) menuai perdebatan. Khoirul Anam, ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) keberatan dengan pelibatan TNI di RUU Terorisme.

"Arahnya pertama, Peraturan Presiden (Perpres) mau didorong sebagai pelibatan permanen. Ke dua mau masuk ke ruang pencegahan, bukan penindakan. Itu enggak bisa," ungkap Khoirul di kantor Komnas HAM, Rabu (23/5). 

Khoirul mengatakan jika Komnas HAM tidak menolak soal TNI yang terlibat dalam penindakan terorisme. "Yang menjadi soal, kapannya itu lho TNI terlibat. Kalau skalanya masih bisa ditangani kepolisian kenapa harus tentara?" imbuhnya.

Undang-undang di Indonesia menurut Khoirul masih mengatur penggunaan dan pengerahan TNI berdasarkan keputusan politik. Kalau hal tersebut tidak tertuang di Perpres, Presiden bisa dikatakan melanggar hukum.

Potensi penyalahgunaan wewenang

Khoirul menganggap rencana penambahan frasa motif politik, ideologi, dan ancaman keamanan negara dalam pembahasan definisi terorisme di RUU Terorisme tidak perlu. "Kata "motif" dalam konteks pidana, kata motif itu tak perlu dibuktikan," ucapnya.

Khoirul khawatir jika kata motif dicantumkan di Undang-undang terorisme akan terjadi abuse of power. Pasalnya, penggunaan kata tersebut, bisa memicu penanganan kasus yang melebar ke mana-mana.

Selain mempermasalahkan definisi, Khoirul juga menyoroti masalah praktik penangkapan yang menurutnya bisa berpotensi melanggar HAM.

Sponsored

"Orang ditangkap 14 hari terus diperpanjang 7 hari tak jelas statusnya. Silakan menangkap, tapi jangan lama-lama. Setelah ditangkap, dia ditaruh di mana? Itu enggak jelas. Ya potensial pelanggaran HAM," bebernya.

Menurutnya, poin akuntabilitas juga harus dipertimbangkan oleh DPR saat pembahasan RUU Terorisme. Pengawasan, lanjutnya, selama ini hanya dilakukan oleh DPR. Mekanisme pengawasan itu dinilai sudah baik, tapi jika diperluas, tentu akan lebih bagus lagi. Ia pun menyayangkan Komnas HAM tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU Terorisme ini.

Berita Lainnya
×
tekid