Saat konglomerat Soeryadjaya diduga money laundering

Edward Soeryadjaja, putra sulung konglomerat pendiri Astra International William Soeryadjaya, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Edward Soeryadjaya merupakan anak sulung William Soeryadjaya dan kakak dari Edwin Soeryadjaya. / Antara Foto

Edward Soeryadjaja, putra sulung konglomerat pendiri PT Astra International Tbk. (ASII) William Soeryadjaya, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang alias money laundering.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih mendalami Direktur Ortus Holdings Edward Seky Soeryadjaya dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) sebesar Rp599,4 miliar.

Saat ini masih diskusi atau pertimbangan untuk memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) TPPU, kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono kepada Kantor Berita Antara di Jakarta, Senin (4/6) malam.

Sampai sekarang, kata dia, dari hasil diskusi atau pertimbangan tersebut belum ada kesimpulannya untuk menjerat putra dari pendiri PT Astra Internasional William Soeryadjaya tersebut.

Saat ini, Edward Seky Soeryadjaya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dalam perkara dugaan korupsi Dapen Pertamina.