Saat merokok adalah sebuah kejahatan

Selandia Baru bakal bikin konsumsi rokok ilegal bagi generasi yang lahir setelah 2008.

Ilustrasi tembakau. Alinea.id/Muji Prayitno

Tajuk pameran foto itu "Controversies". Digelar pada 2005 di Paris, Prancis, Perpustakaan Nasional Prancis menggunakan foto filsuf legendaris Jean-Paul Sartre sebagai "wajah" utama pameran. Namun, tak ada cangklong tembakau yang biasanya tersemat di antara jari Sartre pada foto ikonik itu. 

Perpustakaan sengaja "merevisi" foto sang filsuf lantaran takut dianggap mempromosikan pesan yang salah. Saat itu, Prancis memang sedang berencana memperketat larangan merokok. Dalam draf regulasi teranyar, para perokok bakal diusir dari ruang publik, semisal bandara, mal, stasiun kereta, dan sekolah. 

Draf itu resmi jadi undang-undang pada 1 Februari 2007. Setahun berselang, larangan merokok diperluas ke bar-bar, restoran, kasino, dan kelab malam. Sejak saat itu, Sartre tak pernah lagi "terlihat" merokok di ruang publik. 

Prancis bukanlah yang pertama. Pada 2004, Irlandia jadi negara Eropa yang perdana melarang merokok di ruang publik: kantor, restoran, dan bar. Tak lama setelah itu, regulasi serupa dikeluarkan pemerintah Italia, Norwegia, Uruguay, Swedia, Malta, Skotlandia, Bhutan, dan Lithuania. 

Di tingkat kota atau provinsi, larangan merokok di ruang publik sudah ngetren sejak 1980-an. Perintisnya adalah kota-kota dan negara bagian di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia. Adopsi regulasi serupa pada tingkat negara mulai lazim setelah lahirnya kesepakatan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) pada 2003.