Saat Pemda mengorek anggaran untuk bayar THR

Sejumlah Pemda kesulitan membayar THR yang saat ini nilainya lebih besar ketimbang tahun-tahun sebelumnya.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kanan) meninjau layanan saat pembukaan posko pengaduan THR Lebaran 2018 di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), Gedung B Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta / Antara Foto

Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kelimpungan memenuhi kebijakan Pemerintah Pusat tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2018. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, THR tahun ini jauh lebih 'gemuk' ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Bersamaan dengan pembayaran THR, juga dilakukan pembayaran gaji ke-13.

Adapun kebijakan tersebut dipayungi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pensiunan, dan penerima tunjangan. Dengan peraturan tersebut, THR yang diterima para abdi negara akan sama besarannya dengan satu kali gaji penuh yang diterima perbulan, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kerja. 

Selain angka yang berbeda, THR juga dialokasikan kepada pensiunan dan penerima tunjangan. Hal ini jelas berbeda dengan pembayaran THR di tahun-tahun sebelumnya. 

Selain itu, dalam Surat Mendagri No. 903/3387/SJ tgl 30 Mei 2018, disebutkan dana THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBD. Namun, tak semua daerah menganggarkan alokasi THR dan gaji ke-13 dalam APBD-nya. 

Hal ini sebetulnya telah diantisipasi dengan pengiriman surat yang diteken Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut. Dalam poin 6 surat itu, dijelaskan bahwa Pemda dapat melakukan penggeseran anggaran dari nomenklatur lain untuk dialokasikan kepada anggaran THR dan gaji ke-13. Pada poin 7, disebutkan perubahan tersebut cukup dilakukan dengan mengubah penjabaran APBD TA 2018, tanpa menunggu Perubahan APDB TA 2018.