Ketika saksi korupsi dana hibah KONI ngaku diancam tak gajian

Suradi diminta membuat suatu kegiatan dengan anggaran sebesar Rp8 miliar.

Terdakwa tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Miftahul Ulum meninggalkan ruang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Antara Foto

Suradi, Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), bersaksi di persidangan kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk KONI di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Berdasarkan kesaksiannya, Suradi mengaku sempat diancam tak gajian. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta pada Kamis (6/2). 

Suradi menuturkan, bermula ketika ia diperintahkan oleh Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, untuk merancang sebuah kegiatan. Namun, anggaran kegiatan tersebut dipangkas menjadi Rp8 miliar.

Padahal, berdasarkan proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih berprestasi tahun kegiatan 2018, jumlahnya senilai Rp17,9 miliar.

"Saya disuruh susun (kegiatan) dengan angka Rp8 miliar. Saya bilang ke Hamidy 'pak kalau Rp8 miliar apakah bisa jalan?' cuma beliau ini 'kan kita harus bayar gaji, kebutuhan kantor, kamu mau enggak gajian," kata Suradi sambil menirukan percakapan Hamidy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).