Sabu senilai Rp10 miliar diamankan BNNP Banten

Barang haram tersebut dikendalikan narapidana yang kini menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Lampung

BNNP Banten Brigjen ekspos penangkapan 10 kilogram sabu di jalan tol, di kantor BNN Banten, Kota Serang, Kamis (14/3)./Khaerul Anwar

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram yang melintas di Banten, pada 8 Maret 2019. Barang haram tersebut rencananya hendak dikirim ke Lampung dan sekitarnya.

"Anggota BNNP Banten berhasil mengamankan sabu tersebut di Tol Merak–Tangerang, tepatnya di rest area KM 43, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten," kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tatan Sulistyana saat ekspos di kantor BNN Banten, Kota Serang, Kamis (14/3).. 

Selain mengamankan sabu, petugas juga mengamankan uang tunai dari tangan kurir berinisial HP (29) alias HD alias Ewok.

Petugas yang melakukan penangkapan sempat mengikuti Ewok memasuki daerah Jakarta Utara. Di sana Ewok berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan jalur yang macet.

"Kurir mengambil sabu seberat 10 kilogram di salah satu parkiran apartemen di wilayah Jakarta Utara akan dibawa ke Lampung," jelas dia