Sah! APBD-Perubahan DKI Jakarta turun Rp2,19 triliun

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta resmi disahkan, turun Rp2,19 triliun menjadi Rp86,89 triliun.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta resmi disahkan, turun Rp2,19 triliun menjadi Rp86,89 triliun. / Facebook Anies Baswedan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta resmi disahkan, turun Rp2,19 triliun menjadi Rp86,89 triliun. Padahal sebelumnya, APBD yang telah disepakati mencapai Rp89,09 triliun. 

Keputusan ini ditetapkan usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRD, Rabu (14/8).

Berkurangnya total APBD ini disebabkan oleh asumsi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang semula diperkirakan Rp12,1 triliun, namun hanya Rp9,5 triliun.

"Itu karena Silpa kita berkurang. Makin Silpa berkurang maka ruang dalam penambahan makin berkurang karena sisanya yang diasumsikan Rp12 triliun, ketika selesai audit adalah Rp9,5 triliun," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/8).

Meski demikian, Anies memastikan  tidak ada program-program unggulan yang terpangkas akibat perubahan anggaran tersebut.