Sahib Dirut PT Inti divonis 16 bulan penjara

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK.

Orang kepercayaan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT Inti Darman Mappangaral, Andi Taswin Nur, saat jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020). Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Orang kepercayaan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT Inti Darman Mappangaral, Andi Taswin Nur, divonis penjara 16 bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan. Lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa Andi Taswin Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Taswin dua tahun penjara. Juga denda Rp150 juta subsider lima bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, terdakwa dinilai tak mendukung pemerintah dalam memberantas rasuah. Lantaran menjadi perantara suap pengadaan baggage handling system (BHS) PT Angkasa Pura Propertindo (Persero) yang digarap PT Inti, 2019.

"Perbuatan terdakwa sebagai perantara dalam memberikan sejumlah uang kepada Andra Y. Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero)," tuturnya.