Said Iqbal desak pemerintah cabut aturan terkait TKA

Dalam aksinya di hari buruh, KSPI mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah. Apa saja?

Sekitar 100.000 buruh menggelar aksi untuk menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah di sekitar patung kuda dan jalan Medan Merdeka.(Robi Ardianto/Alinea)

Peringatan hari buruh (May day) tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Para buruh menggelar aksi untuk menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah di sekitar patung kuda dan jalan Medan Merdeka sejak tadi pagi (1/5). 

Dalam aksi yang dihadiri sekitar 100.000 buruh tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mewakili para buruh menyampaikan tiga tuntutan yang diajukan para buruh. Tuntutan pertama terkait tingginya harga beras dan tarif listrik, juga kelangkaan BBM bersubsidi. Mereka menuntut pemerintah menurunkan harga kebutuhan pokok tersebut yang dianggap tidak seimbang dengan gaji buruh saat ini.

Kedua, para buruh meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 78. Ketiga, tuntutan yang diajukan berkaitan dengan adanya buruh China yang belakangan ini marak memenuhi bursa kerja Indonesia.

“Tiga, tolak TKA (tenaga kerja asing) buruh kasar unskill China. Cabut Peraturan Presiden No. 20 tahun 2018 yang memberikan kemudahan bagi TKA China. Membludak dan membanjir,” ujar Said.

Menurut para buruh, maraknya tenaga kerja asing di Indonesia tidak hanya merugikan kaum buruh, tetapi juga menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Hal itu dikarenakan TKA China yang banyak memenuhi posisi buruh, dimana posisi tersebut tidak diperuntukan bagi TKA.