Saksi Jokowi sebut data suara 02 sama dengan data KPU saat rekapitulasi

Saat rekapitulasi suara di KPU, pihak 02 tak keberatan dengan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU.

Saksi dari pihak terkait Candra Irawan (tengah) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6)./ Antara Foto

Saksi dari pasangan Prabowo-Sandi tidak keberatan dengan hasil perolehan suara tingkat provinsi saat dilakukan rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saksi kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 juga tidak menolak saat KPU memutuskan untuk memajukan waktu pengumuman hasil pemilu 2019, dari semula pada 22 Mei menjadi 21 Mei 2019.

Hal itu disampaikan saksi fakta yang dihadirkan Tim Hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf, Chandra Irawan, dalam sidang perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6). Candra Irawan adalah Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan.

Saat mengikuti proses rekapitulasi suara di KPU, Candra mengaku membawa dokumen dari saksi di lapangan untuk dibandingkan dengan dokumen yang dibacakan KPU. Menanggapi hal itu, Hakim Konstitusi Aswanto menanyakan apakah petugas saksi Prabowo-Sandi juga membawa dokumen yang sama.

"Kadang mereka bawa, kadang tidak. Ketika membawa kadang disandingkan dengan data KPU, namun tidak menyatakan keberatan berdasarkan data itu, karena sesuai dengan data yang mereka bawa," kata Candra.

Menurut Candra, saksi pasangan nomor urut 02 juga tidak menyandingkan dokumen perolehan suara yang mereka pegang dengan hasil rekapitulasi tingkat provinsi dari KPU.