sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saksi Jokowi sebut data suara 02 sama dengan data KPU saat rekapitulasi

Saat rekapitulasi suara di KPU, pihak 02 tak keberatan dengan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 21 Jun 2019 13:42 WIB
Saksi Jokowi sebut data suara 02 sama dengan data KPU saat rekapitulasi

Saksi dari pasangan Prabowo-Sandi tidak keberatan dengan hasil perolehan suara tingkat provinsi saat dilakukan rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saksi kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 juga tidak menolak saat KPU memutuskan untuk memajukan waktu pengumuman hasil pemilu 2019, dari semula pada 22 Mei menjadi 21 Mei 2019.

Hal itu disampaikan saksi fakta yang dihadirkan Tim Hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf, Chandra Irawan, dalam sidang perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6). Candra Irawan adalah Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan.

Saat mengikuti proses rekapitulasi suara di KPU, Candra mengaku membawa dokumen dari saksi di lapangan untuk dibandingkan dengan dokumen yang dibacakan KPU. Menanggapi hal itu, Hakim Konstitusi Aswanto menanyakan apakah petugas saksi Prabowo-Sandi juga membawa dokumen yang sama.

"Kadang mereka bawa, kadang tidak. Ketika membawa kadang disandingkan dengan data KPU, namun tidak menyatakan keberatan berdasarkan data itu, karena sesuai dengan data yang mereka bawa," kata Candra.

Menurut Candra, saksi pasangan nomor urut 02 juga tidak menyandingkan dokumen perolehan suara yang mereka pegang dengan hasil rekapitulasi tingkat provinsi dari KPU.

"Petugas saksi justru seringkali mengajukan keberatan di luar perihal perolehan suara, seperti jumlah pemilih serta kecurangan di tingkat kabupaten. Konten itu yang seringkali diungkapkan dalam rapat rekapitulasi, tidak spesifik soal perolehan suara," ujar Candra.

Saat KPU memutuskan untuk mengubah waktu pengumuman hasil Pemilu 2019, saksi pihak Prabowo-Sandi juga tak mempersoalkannya. Penetapan hasil Pemilu 2019 yang sedianya dijadwalkan pada 22 Mei 2019, akhirnya dilakukan pada 21 Mei dini hari. 

Menurut Candra, majunya pengumuman hasil pemilu dilakukan lantaran tahapan rekapitulasi nasional sudah tuntas pada 21 Mei 2019 dini hari. Candra adalah petugas di Direktorat Saksi di Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.

Sponsored

"Sejauh yang saya tahu, tidak ada polemik terkait dengan memajukan jadwal itu," kata Candra.

Pernyataan Candra ini untuk menjawab pertanyaan dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. "Saudara saksi tahu kenapa alasan pengesahan perolehan suara oleh KPU itu waktunya dimajukan?" tanya Suhartoyo.

Lebih lanjut Candra mengatakan pihak KPU sempat meminta persetujuan para pihak yang hadir, baik dari kubu Jokowi-Ma'ruf Amin maupun Prabowo-Sandiaga Uno, sebelum memutuskan untuk mengumumkan hasil Pemilu 2019. 

"Ada forum persetujuan untuk meminta pengesahan, tetapi tidak ada yang protes kenapa harus dimajukan tanggal 21. Tidak ada yang protes dan tidak ada yang keberatan sejauh saya ingat," ujar Candra.

Berita Lainnya
×
tekid