Saksi sebut Bowo Sidik nego tarif angkut kapal PT HTK

Bowo Sidik berupaya menurunkan tarif dan menaikan jumlah volume angkut amoniak.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8)./ Antara Foto

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso disebut beberapa kali berupaya menurunkan tarif dan menaikan jumlah volume angkut amoniak, yang akan digarap kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), MT. Griya Borneo. Hal itu terungkap dari kesaksian Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) Achmad Tossin. 

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdinand Adi Nugroho, mengonfirmasi komunikasi Bowo dengan Tossin pada 12 Februari 2018. Dalam komunikasi tersebut, Bowo meminta agar biaya sewa kapal dapat diturunkan. Namun saat itu belum terjadi kesepakatan ihwal harga sewa kapal PT HTK tersebut.

"Saat itu Pak Bowo menghubungi, tarif yang ditetapkan PILOG bisa diturunkan apa tidak. Saya jawab penentuan tarif ini kan yang mengatur PILOG, nah PILOG akan melihat international market place. Jadi saya tidak beri jawaban harga bisa turun atau tidak," ucap Tossin saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

Bowo kembali menghubungi Tossin guna membahas harga dan jumlah volume pengangkutan amoniak. Namun, Tossin mengatakan kewenangan dalam mengatur jumlah amoniak tersebut disesuaikan dengan kebutuhan PT Petrokimia Gresik, selaku perusahaan induk dalam bidang pupuk PT PIHC.

"Mungkin dalam hal ini Pak Bowo memastikan berapa jumlah yang diangkut, dan juga tarifnya. Sekali lagi berapa jumlah yang diangkut dan tarifnya itu tergantung kebutuhan dari PT Petrokimia Gresik. Sementara harga itu kan diatur dalam kontrak," kata dia.