Saksi ungkap kejanggalan penyelidikan kasus Brigadir J

Termasuk juga adanya laporan mengenai CCTV yang rusak di lokasi kejadian

Komplek Polri Duren Tiga, lokasi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Wikipedia/Akhmad Fauzi

Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Agus Saripul Hidayat  hadir sebagai saksi, dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Persidangan ini menghadirkan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Agus mengatakan, ada tiga kejanggalan dalam penyelidikan kasus tersebut. Kejanggalan itu diketahui dari tanggal 8 Juli yang dikenal sebagai hari pembunuhan, hingga 12 Juli sebagai waktu peristiwa penembakan diketahui.

"Pertama tanggal 8 tidak mengetahui bahwa ada kejadian baru tahu 11 malam kita melakukan peninjauan. Tanggal 12 baru turun perintah Timsus dan Irsus untuk melakukan kegiatan," kata Agus, Kamis (1/12).

Kedua, kata Agus, pada tanggal 11 maraknya penolakan jenazah dari keluarga Brigadir J di Jambi. Saat itu, Hendra Kurniawan enggan membuka peti jenazah.

Sementara, yang ketiga, adanya temuan dari timsus terkait proyektil yang hilang dan arah tembakan di Rumah Duren Tiga yang tidak sesuai.