Pemerintah: Salat id berjemaah di masjid dan lapangan dilarang

Larangan ini untuk menghindari penularan Covid-19.

Umat Islam melaksanakan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19 di masjid Agung Al Markazul Islamic Center Lhokseumawe, Aceh, Jumat (3/4/2020). Foto Antara/Rahmad.

Pemerintah menegaskan larangan salat Idulfitri berjemaah di luar rumah, baik dilaksanakan di masjid maupun di lapangan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mahfud menjelaskan, larangan salat id berjemaah dilakukan lantaran menimbulkan kerumunan massa, sehingga berpotensi memperluas penyebaran Covid-19.

“Kegiatan keagamaan yang masif, yang menimbulkan dan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan,” katanya usai rapat terbatas mengenai "Persiapan Idul Fitri 1441 H/ 2020 M" yang dipimpin Presiden Joko Widodo secara virtual dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (19/5).

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19.

Karena itu, Mahfud meminta para tokoh agama, organisasi masyarakat keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh adat, agar meyakinkan masyarakat untuk tidak bersikeras melakukannya. Hal ini dinilai penting untuk menghindari bahaya pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nonalam.