sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah: Salat id berjemaah di masjid dan lapangan dilarang

Larangan ini untuk menghindari penularan Covid-19.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 19 Mei 2020 15:09 WIB
Pemerintah: Salat id berjemaah di masjid dan lapangan dilarang

Pemerintah menegaskan larangan salat Idulfitri berjemaah di luar rumah, baik dilaksanakan di masjid maupun di lapangan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mahfud menjelaskan, larangan salat id berjemaah dilakukan lantaran menimbulkan kerumunan massa, sehingga berpotensi memperluas penyebaran Covid-19.

“Kegiatan keagamaan yang masif, yang menimbulkan dan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan,” katanya usai rapat terbatas mengenai "Persiapan Idul Fitri 1441 H/ 2020 M" yang dipimpin Presiden Joko Widodo secara virtual dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (19/5).

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19.

Karena itu, Mahfud meminta para tokoh agama, organisasi masyarakat keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh adat, agar meyakinkan masyarakat untuk tidak bersikeras melakukannya. Hal ini dinilai penting untuk menghindari bahaya pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nonalam.

"Itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Bukan karena salatnya sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana Covid-19 yang termasuk bencana nonalam nasional," kata Mahfud.

Meskipun pelaksanaan salat id berjemaah di masjid dan lapangan dilarang, masyarakat masih dapat melaksanakannya di rumah masing-masing. Menurut Mahfud, dalam hal ini pemerintah satu suara dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), maupun Muhammadiyah.

Ketiga organisasi itu pun telah mengeluarkan aturan dan tata cara pelaksanaan salat id di rumah, dengan ketentuan jumlah anggota jemaah dan cara khotbah. Bahkan, ada pula yang membolehkan pelaksanaan salat tanpa khotbah.

Sponsored

“Kami sama dalam seruan yang dikeluarkan Majelis Ulama, NU, dan Muhammadiyah, itu isinya sama agar orang salat di rumah karena bahaya yang ditimbulkan berkumpul itu lebih menimbulkan mudarat, daripada kita meraih yang sunnah muakkad sekalipun,” kata Mahfud.

Menteri Agama Fachrul Razi juga mengatakan hal yang sama. Dia meminta warga dapat mencukupkan diri berlebaran di rumah pada tahun ini.

"Jangan mudik, shalat Id di rumah saja, Lebaran di rumah saja, silaturahmi via medsos, tetap protokol kesehatan," katanya.

Dia mengatakan, pelonggaran PSBB saat ini belum memungkinkan dilakukan. Hal ini karena ada kekhawatiran justru menimbulkan lonjakan kasus Covid-19.

Meski demikian, Fachrul berharap hal ini tidak mengurangi makna hari kemenangan. "Ancaman Covid-19 tidak boleh mengganggu dalam menyambut hari kemenangan. Jangan lupa berbagi kepedulian kepada yang tidak mampu," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid