Sambo jadi saksi lagi untuk mantan anak buahnya hari ini

Pemeriksaan ini untuk kasus obstruction of justice perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto Antara/Laili Rahmawati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan pemeriksaan saksi mahkota (saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana), bagi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, pada Kamis (5/1). Pemeriksaan ini untuk kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penasihat hukum Hendra-Agus, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, terdakwa lain yang dihadirkan sebagai saksi adalah Ferdy Sambo dan Baiquni Wibowo. Mereka hadir sebagai saksi mahkota.

"Saksi FS dan BW," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (4/1).

Sebagai informasi, mereka berempat telah didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam pengusutan kematian Brigadir J bersama dengan tiga terdakwa lainnya. Ketiga terdakwa yakni, Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.