Sambo reuni dengan para eks anak buahnya di pengadilan hari ini

Dalam persidangan sebelumnya, Sambo dan Putri meminta maaf kepada seluruh polisi yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J.

Penampakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), lokasi persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan perintangan penyidikannya (obstruction of justice). Google Maps/Fathonie Abdullah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, hari ini (Selasa, 6/12). Terdakwa yang dijadwalkan hadir adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Penasehat hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis, mengatakan, para terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara ini juga bakal hadir. Meski tidak semua, tetapi reuni seakan menjadi tema pengadilan.

"Iya, informasinya seperti itu," kata Arman saat dikonfirmasi, Senin (5/12) malam.

Terdakwa kasus obstruction of justice yang akan hadir adalah eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan; bekas Kaden A Biro Paminal Divpropam, Agus Nur Patria; mantan Korspri Kadiv Propam, Chuck Putranto; eks Wakaden B Biro Paminal Divpropam, Arif Rahman Arifin; dan bekas PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof, Baiquni Wibowo.

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga bakal menghadirkan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provos Divpropam, Susanto Haris; Pemeriksa Forensik Muda Subbidang Komputer Forensik Polri, Panji Zulfikar Sidik; anggota Subbidang Senjata Api Balistik Metalurgi Forensik (Subbid Senpi Balmetfor) Puslabfor Bareskrim, Sopan Utomo; dan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian siahaan. Lalu, sopir Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Ridwan Soplanit, Audi Pratowo.