Sanksi menunggu ASN yang nekat mudik Lebaran

Pemerintah telah menyiapkan sanksi untuk ASN yang tetap mudik.

Ilustras mudik/Foto Antara

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Masa Pandemi Covid-19, berlaku dari 6-17 Mei 2021.

Pemerintah telah menyiapkan sanksi untuk para pelanggarnya. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, meminta masyarakat melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang nekat bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

"ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK," katanya dalam webinar, Kamis (6/5).

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, jika masyarakat bepergian menggunakan moda transportasi tanpa menunjukkan surat pendukung memiliki syarat dikecualikan mudik, akan langsung mendapat sanksi.