Sarat kepentingan, DPR didesak tunda pembahasan RUU BPK

DPR sebaiknya memprioritaskan tahapan seleksi pemilihan anggota BPK yang habis jabatannya pada April 2022.

Suasana Rapat Paripurna DPR RI penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta/Foto Antara/Puspa Perwitasari.

Masuknya rancangan Undang-undang Badan Pemeriksa Keuangan (RUU BPK) dalam Prolegnas Prioritas DPR RI 2021 diduga sebagai bagian dari skenario untuk memuluskan perpanjangan masa jabatan anggota BPK yang telah menjabat dua kali.

Untuk itu, pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mendesak agar DPR RI menunda terlebih dahulu pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Harus di-hold (tunda) dulu RUU BPK ini karena khawatir akan ada banyak kepentingan kelompok atau partai politik jika tetap dilanjutkan, secara umum DPR tidak boleh menjadi alat kepentingan pihak-pihak tertentu, penyusunan UU haruslah berdasarkan kepentingan masyarakat secara luas," ujar Trubus kepada wartawan, Minggu (14/11/2021).

Ia menyarankan agar DPR RI sebaiknya memprioritaskan tahapan seleksi pemilihan anggota BPK yang habis jabatannya pada April 2022.

Apalagi, lanjut Trubus, surat tertanggal 18 Oktober 2021 No: 159A/S/I/10/2021 dari BPK perihal Pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Ketua BPK dan Anggota BPK sudah masuk di DPR RI. Maka, sambungnya, surat tersebut harus ditindak lanjuti terlebih dahulu.