Satgas Pelanggaran HAM Kejagung akan selesaikan 13 perkara

Satgas akan mulai bekerja dengan inventarisasi penyebab mangkraknya penuntasan kasus.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penuntasan Pelanggaran HAM Berat berupaya menuntaskan 13 pelanggaran HAM berat masa lalu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, mengatakan, Satgas nantinya akan mulai dengan menginventarisasi apa saja kendala yang membuat tidak adanya kemajuan penanganan perkara itu. Penyidik juga bakal berkoordinasi lanjutan dengan Komnas HAM.

"Ada 13 (kasus), seperti kasus Wasior, Wamena, Paniai, Semanggi II, dan lainnya," ujar Ali di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/12).

Menurut Ali, pihaknya berupaya penuh menyelesaikan perkara tersebut. Namun, diakuinya ada kendala yang dihadapi karena belum adanya kelengkapan bukti permulaan dari Komnas HAM.

"(Kasus) akan diselesaikan, tapi terminologi selesai itu apa? Kalau selesai di pengadilan belum tentu. Kalau tidak memenuhi syarat, ya, berarti berhenti selesainya," ucapnya.