sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satgas Pelanggaran HAM Kejagung akan selesaikan 13 perkara

Satgas akan mulai bekerja dengan inventarisasi penyebab mangkraknya penuntasan kasus.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 17 Des 2020 20:53 WIB
Satgas Pelanggaran HAM Kejagung akan selesaikan 13 perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penuntasan Pelanggaran HAM Berat berupaya menuntaskan 13 pelanggaran HAM berat masa lalu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, mengatakan, Satgas nantinya akan mulai dengan menginventarisasi apa saja kendala yang membuat tidak adanya kemajuan penanganan perkara itu. Penyidik juga bakal berkoordinasi lanjutan dengan Komnas HAM.

"Ada 13 (kasus), seperti kasus Wasior, Wamena, Paniai, Semanggi II, dan lainnya," ujar Ali di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/12).

Menurut Ali, pihaknya berupaya penuh menyelesaikan perkara tersebut. Namun, diakuinya ada kendala yang dihadapi karena belum adanya kelengkapan bukti permulaan dari Komnas HAM.

"(Kasus) akan diselesaikan, tapi terminologi selesai itu apa? Kalau selesai di pengadilan belum tentu. Kalau tidak memenuhi syarat, ya, berarti berhenti selesainya," ucapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam amanat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Agung 2020 menekankan komitmen penuntasan pelanggaran HAM masa lalu harus terus dilanjutkan. Kejaksaan disebut sebagai aktor kunci dalam penuntasan kasus tersebut.

Dinyatakan Joko Widodo, kemajuan konkret dalam upaya penuntasan pelanggaran HAM masa lalu perlu segera terlihat. Kerja sama dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan Komnas HAM, perlu untuk diefektifkan, antipasti terhadap masa depan harus terus ditingkatkan, kejaksaan harus melakukan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan kejahatan ke depan.

Atas penekanan tersebut, Kejagung kemudian membentuk Satgas Penanganan HAM Berat masa lalu. Satgas tersebut dipimpin Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid