Satpol PP DKI akan tutup diskotek Old City

Pihak Satpol PP DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta

ilustrasi pixabay.com

Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko menegaskan akan menutup Diskotek Old City, Jakarta Barat terkait penggunaan narkoba oleh pengunjung diskotek.

"Kalau terbukti melanggar Pergub nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha wisata DKI Jakarta ya kita akan tutup permanen karena pemilik usaha dinilai lalai," ujarnya di Jakarta pada Minggu (21/10).

Yani menilai para pengusaha hiburan malam seharusnya berkomitmen untuk mencegah terjadinya kegiatan narkoba, prostitusi, dan perjudian.

Selain temuan lapangan, temuan ketiga hal tersebut berdasarkan razia, laporan masyarakat, dan media."Kemungkinan untuk penutupan diskotek sudah 90%," tambahnya.

Pihak Satpol PP DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menutup Diskotek Old City.