Satpol PP segel kafe hingga lapo pelanggar PPKM di Cakung

Tempat usaha yang disegel dilarang beroperasi selama tigahari guna memberikan efek jera.

Satgas Covid-19 menyegel tempat rumah hiburan umum (RHU) karena melanggar PPKM di Kota Surabaya, Jatim. Dokumentasi Pemkot Surabaya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menyegel dan menutup sementara tempat usaha di Cakung karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Mereka dilarang beroperasi selama tiga hari.

"Empat tempat usaha ini kami tindak dalam pengawasan PPKM yang digelar Sabtu (18/9) malam hingga Minggu (19/9) pagi. Seluruhnya kami tutup sementara selama 3x24 jam untuk memberikan efek jera," ujar Kasatpol PP Cakung, Harapan Tambunan, Minggu (19/9).

Empat tempat usaha yang dilarang beroperasi terdiri dari dua kafe, satu lapo, dan satu karaoke. Masing-masing berlokasi di Jalan Raya Bekasi, Rawa Terate; Jalan Raya Cacing, Cakung Barat; dan dua lainnya di Jalan Komarudin‌ sisi timur Tol JORR, Pulo Gebang.

Harapan menerangkan, pihaknya juga sempat melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan di Jalan Rawa Kepiting dan Jalan Rawa Sumur, Kawasan Industri Pulogadung. Kemudian di Sentra Bisnis AURI, Kelurahan Ujung Menteng.

"Ada tujuh tempat hiburan yang kami datangi. Semuanya sudah tutup sesuai aturan," ucapnya, melansir Beritajakarta.