Satpol PP siap jemput paksa warga positif Covid tolak karantina di RS

Satpol PP DKI sifatnya menunggu arahan dari Dinas Kesehatan (Dinkes).

Anggota satpol PP DKI Jakarta/Foto Dok. @satpolppdki

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta akan menjemput paksa warga positif coronavirus yang menolak isolasi mandiri di rumah sakit (RS).

"Apabila yang bersangkutannya tidak bersedia, maka kami akan melakukan jemput paksa," kata Kasatpol PP DKI Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9). 

Kendati begitu Arifin mengatakan, Satpol PP DKI sifatnya menunggu arahan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), untuk mengawal penjemputan pasien corona melakukan karantina ke RS rujukan atau Wisma Atlet. 

"Ketika ada yang dinyatakan positif dari Dinkes, yang bersangkutan wajib diisolasi di tempat yang sudah ditentukan. Tidak ada lagi isolasi mandiri di rumah," ujar Arifin. 

Satpol PP DKI belum mendapatkan perintah melaksanakan penjemputan paksa terhadap pasien Covid-19 yang tidak mau melakukan isolasi di RS.