Mafia Pelabuhan, salah satu perusahaan yang terlibat sudah tak beroperasi

CV Mekar Inti Sukses yang diduga terlibat mafia pelabuhan sudah tidak beroperasi.

Proses penyitaan 19 kontainer di kawasan berikat Tanjung Priok, Jakarta oleh tim penyidik Kejagung. Dok Kejagung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan satu dari dua perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di kawasan berikat Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, sudah tidak beroperasi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menuturkan, perusahaan itu adalah CV Mekar Inti Sukses. Namun, kata Supardi, perusahaan itu tidak beroperasi bukan karena bangkrut.

"Sudah tidak ada operasional saja," katanya kepada Alinea.id, Selasa (15/3).

Supardi menuturkan, sementara untuk PT Hyung Seung Garment Indonesia masih beroperasi hingga kini. Menurutnya, perusahaan itu resmi milik warga negara Indonesia.

Sebelumnya, Kejagung sendiri sudah mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap sembilan orang. Supardi menegaskan, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti atas keterlibatan mereka di kasus mafia pelabuhan ini.