Sebar hoaks aksi 22 Mei, relawan Prabowo-Sandi jadi tersangka

Ajakan mengikuti aksi 22 Mei disebar pelaku lewat video di media sosial Instagram.

Ilustrasi berita bohong atau hoaks. Pixabay

Koordinator relawan Prabowo Sandi Provinsi Aceh, Don Muzakir, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Don dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong dan ajakan aksi untuk berbuat onar terkait aksi 22 Mei di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Eri Apriyono, mengatakan tersangka Don Muzakir sudah ditahan di Mapolda Aceh. Don akan menjalani penahanan selama 21 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan.

“Tersangka dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana serta Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukumannya selama 10 tahun penjara,” kata Eri Apriyono di Aceh pada Kamis, (23/5).

Eri menjelaskan, sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Don diketahui menyebarkan berita bohong dan ajakan aksi untuk berbuat onar kepada massa dengan datang ke Jakarta mengikuti aksi 22 Mei di depan Gedung Bawaslu. Ajakan tersebut disebar oleh Don dalam bentuk video melalui media sosial Instagram.

Karena video itu viral, pihak kepolisian dari Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan pelaku. Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polresta Banda Aceh melimpahkan kasusnya ke Polda Aceh.