Segera bebas, Angelina Sondakh jalani cuti

Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan.

Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, Angelina Sondakh. Foto Antara

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Palembang, Angelina Sondakh, akan menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Durasi CMB sebesar remisi terakhir, paling lama tiga bulan.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham), Rika Aprianti, mengatakan, CMB diberikan karena Angline Sondakh dinilai memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Program tersebut seharusnya berjalan pada Oktober 2021, tetapi tak terjadi lantaran bekas anggota Fraksi Partai Demokrat DPR itu tidak membayar lunas sisa uang pengganti dan subsider kurungan.

"Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 milliar dan subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," katanya dalam keterangan yang diterima, Rabu (2/3).

Rika menambahkan, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan selama menjalani pidana. Remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

"Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana," jelasnya.