Sejumlah kementerian terapkan kebijakan kerja dari rumah

Diperuntukkan bagi pejabat eselon IV dan pegawai non-eselon yang menggunakan transportasi umum.

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti simulasi gerakan cuci tangan pada sosialisasi pencegahan virus Corona lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (10/3).Foto Antara/Adeng Bustomi/nz

Sejumlah kementerian mengeluarkan kebijakan kerja dari rumah untuk mencegah penularan coronavirus, kendati begitu pelayanan kepada masyarakat tetap dikedepankan. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan mekanisme kerja Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah melalui sistem bergantian (shift) pada Senin, (16/3). Hal itu sesuai dengan arahan Menteri Kominfo Johnny G Plate, guna mencegah penyebaran coronavirus.

"Menindaklanjuti arahan Menteri Kominfo Johnny G Plate tentang langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kominfo melakukan pengelolaan sistem kerja guna memimalkan penyebaran Covid-19," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti melalui keterangan resminya di Jakarta, Minggu.

Pengelolaan sistem kerja WFH, diperuntukkan bagi pejabat eselon IV dan pegawai non-eselon yang menggunakan transportasi umum.

"Karena rentan terhadap penyebaran virus dapat melaksanakan WFH dengan penugasan dan monitoring yang jelas dari atasan langsung (JPT Pratama) dan dilaporkan kepada pejabat eselon I (JPT Madya) masing-masing," jelasnya.