Sejumlah pemda liburkan sekolah selama 2 minggu

Beberapa di antaranya Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Depok, Pemprov Jawa Tengah dan Pemprov Banten.

Sebuah pengumuman penundaan acara Pesta Siaga Pramuka tertempel di pagar SMP Negeri 1 Solo, Jawa Tengah, Sabtu (14/3). Foto Antara/Mohammad Ayudha/wsj.

Sejumlah pemerintah daerah memutuskan meliburkan aktivitas belajar mengajar di sekolah selama dua minggu. Beberapa di antaranya Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Depok, Pemprov Jawa Tengah dan Pemprov Banten. Langkah itu diambil sebagai antisipasi meluasnya penyebaran coronavirus. 

Pemerintah Provinsi Banten meliburkan semua satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat baik negeri dan swasta yang menjadi kewenangan Provinsi Banten.

Sekolah dilibur selama dua pekan ke depan, terhitung sejak Senin 16 Maret hungga 30 Maret 2020. Kebijakan tersebut diambil setelah Pemprov Banten menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah coronavirus.

Langkah tersebut untuk mencegah terjadinya penularan yang membuat meningkatnya jumlah korban yang terpapar Covid-19 di Provinsi Banten. Kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui metode jarak jauh atau di rumah.

"KLB salah satunya adalah dengan memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Banten agar meliburkan siswa SMA sederajat untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan," kata Wahidin melalui rilis yang diterima, Minggu (15/3).