Sekjen KPK tanya kewenangan Ombudsman di polemik pemberhentian Endar

Surat balasan atas pemanggilan Sekjen KPK dinilai mengagetkan lantaran justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman 

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Alinea.id/Gempita Surya

Ombudsman menemukan kendala dalam proses tindak lanjut laporan dugaan malaadministrasi atas pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Kendala itu dialami saat Ombudsman hendak melakukan pemeriksaan terhadap pihak dari KPK.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya memanggil pihak yang berstatus terlapor dalam aduan tersebut. Antara lain, Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK.

Ombudsman menerima surat balasan dari KPK pada 17 Mei 2023 atas pemanggilan Firli Bahuri. Dalam surat tersebut, Firli menyatakan, menghormati proses pemeriksaan namun meminta waktu.

Tetapi, respons berbeda datang dari balasan surat pemanggilan atas Sekjen KPK Cahya Harefa. Ombudsman memanggil Cahya untuk diminta keterangannya sebagai pihak terlapor, sebab dia merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menandatangani surat pemberhentian Endar dari Direktur Penyelidikan KPK. 

Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman, ujar Robert, pihaknya justru kembali menerima surat balasan pada 22 Mei 2023.