close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Selasa, 30 Mei 2023 15:16

Sekjen KPK tanya kewenangan Ombudsman di polemik pemberhentian Endar

Surat balasan atas pemanggilan Sekjen KPK dinilai mengagetkan lantaran justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman 
swipe

Ombudsman menemukan kendala dalam proses tindak lanjut laporan dugaan malaadministrasi atas pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Kendala itu dialami saat Ombudsman hendak melakukan pemeriksaan terhadap pihak dari KPK.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya memanggil pihak yang berstatus terlapor dalam aduan tersebut. Antara lain, Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK.

Ombudsman menerima surat balasan dari KPK pada 17 Mei 2023 atas pemanggilan Firli Bahuri. Dalam surat tersebut, Firli menyatakan, menghormati proses pemeriksaan namun meminta waktu.

Tetapi, respons berbeda datang dari balasan surat pemanggilan atas Sekjen KPK Cahya Harefa. Ombudsman memanggil Cahya untuk diminta keterangannya sebagai pihak terlapor, sebab dia merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menandatangani surat pemberhentian Endar dari Direktur Penyelidikan KPK. 

Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman, ujar Robert, pihaknya justru kembali menerima surat balasan pada 22 Mei 2023.

"Kami mendapatkan surat yang itu isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan, tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman kaget," kata Robert di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Isi surat balasan atas pemanggilan Sekjen KPK tersebut justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menelusuri polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Selain itu, imbuh Robert, dalam surat KPK menegaskan tidak dapat memenuhi panggilan Ombudsman dengan sejumlah alasan.

"Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan, yang intinya itu mempertanyakan, untuk tidak mengatakan menolak, kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman," ujar dia.

Atas jawaban itu, kata Robert, Ombudsman kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku. Surat pemanggilan itu dikirimkan Ombudsman pada 22 Mei 2023.

"Tentu kami tidak menjawab surat itu karena ini bukan berbalas pantun, surat berbalas surat," ucap Robert.

Adapun dalam surat pemanggilan tersebut, Ombudsman memberikan ultimatum bahwa pihaknya dapat menempuh upaya lain. Upaya itu diambil apabila KPK tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan malaadministrasi atas pemberhentian Brigjen Endar.

"Intinya menegaskan kembali kewenangan Ombudsman dan prosedur penanganan pemeriksaan yang kami sampaikan di sana, bahwa bila hingga pemanggilan ketiga pihak terlapor tidak juga datang memenuhi permintaan keterangan secara langsung oleh Ombudsman, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan kami punya beberapa opsi," tutur dia.

Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan pemberhentian dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman RI. Diketahui, surat keputusan yang diterbitkan KPK menyatakan Endar diberhentikan dengan hormat lantaran masa penugasannya berakhir pada 31 Maret 2023.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memutuskan Endar tetap bertugas di KPK. Endar menilai ada dugaan malaadministrasi atas keputusan pemberhentiannya dari lembaga antikorupsi.

"Saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya SK pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada 31 Maret, dalam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK," kata Endar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada 17 April 2023.

Adapun bentuk malaadministrasi yang dilaporkan yakni pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang. Intervensi itu, kata Endar, dilakukan melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakan hukum dan memberantas korupsi.

"Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ujar Endar.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan