Sekjen PPP: Romahurmuziy diberhentikan atas permintaan sendiri

Rapat Pengurus Harian DPP PPP yang dipimpin Arsul Sani menyepakati untuk menetapkan Suharso Monoarfa sebagai Plt ketua umum.

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati (tengah) memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pengurus harian di kantor DPP PPP, Jakarta, Sabtu (16/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan bahwa Muhammad Romahurmuziy diberhentikan tetap dari jabatan ketua umum atas permintaan sendiri karena tersangkut kasus hukum.

"Mas Romy (Romahurmuziy) menyatakan mengundurkan diri melalui pernyataan tertulis. Rapat kemudian menetapkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Suharso Monoarfa, sebagai Plt ketua umum," kata Arsul Sani.

Rapat Pengurus Harian (PH) DPP PPP yang dipimpin Arsul Sani, dilaksanakan di kantor DPP PPP Menteng, Jakarta, pada Sabtu (16/3) petang.

"Dalam rapat tadi sore forum menyepakati untuk menetapkan Suharso Monoarfa sebagai Plt ketua umum," katanya.
 
Menurut Arsul Sani, Suharso Monoarfa, kemudian akan dikukuhkan sebagai Plt ketua umum pada rapat kerja nasional (Rakernas) PPP yang akan diselenggarakan secepatnya.

Pemberhentian Romahurmuziy yang tersangkut kasus dugaan suap, disebut Arsul, sesuai aturan dalam AD/ART PPP, di mana kader partai yang tersangkut kasus hukum dan telah berstatus sebagai tersangka akan diberhentikan.