Seknas Fitra: Pengelolaan anggaran Covid-19 belum terapkan prinsip transparansi

Fitra mengaku belum terdengar memberikan informasi yang utuh mengenai pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 dan PEN.

Petugas menyalurkan bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Kabupaten Temanggung, Jateng. Foto Antara/Anis Efizudin

Peneliti Seknas Fitra Gulfino Guevarrato menyebutkan, pemerintah belum menerapkan prinsip transparansi dalam mengelola anggaran penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Pemerintah telah membuat kanal atau website yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan dan Covid-19. Namun, informasi yang disajikan belum rinci dan informasi tidak update. Hal tersebut menjadi pertimbangan latar belakang kami melakukan pemantauan,” ujarnya saat seminar virtual “Evaluasi Kondisi Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Indonesia”, Kamis (28/1).

Gulfino memaparkan, pemerintah pusat membagi anggaran belanja menjadi dua kelompok utama, yaitu anggaran belanja yang dialokasikan untuk kementerian dan lembaga (K/L) dan anggaran yang dialokasikan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) atau belanja non-K/L.

“Kemenkeu mempunyai tugas sebagai bendahara umum negara (BUN). Kemenkeu mengelola lima jenis BA-BUN, yaitu pengelolaan utang, pengelolaan hibat, pengelolaan subsidi, pengelolaan belanja lainnya, dan pengelolaan transaksi khusus. Dalam penanggulangan Covid, ada pada bagian BA-BUN pengelolaan belanja lainnya,” jelasnya.

Sejak 2016 hingga 2019, anggaran belanja untuk K/L mendominasi persentase belanja pemerintah pusat. Sementara pada 2020, anggaran untuk membiayai non-K/L menjadi jauh lebih tinggi.