Selain Bupati, KPK juga ringkus pengusaha Bengkalis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha sebagai tersangka suap selain Bupati Bengkalis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha sebagai tersangka suap selain Bupati Bengkalis. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha sebagai tersangka suap selain Bupati Bengkalis.

Pengusaha tersebut adalah Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau. 

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan penetapan terhadap Makmur dilakukan setelah pihaknya mencermati proses penyidikan dan fakta yang muncul di persidangan terhadap dua terdakwa dalam kasus tersebut. Dia mengatakan KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"KPK kemudian menetapkan MK (Makmur), Direktur PT Mitra Bungo Abadi sebagai tersangka," kata Laode, saat Konferensi Pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/5).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka yang sebelumnya telah diproses dua orang sebagai tersangka dan didakwa ke persidangan. Dua tersangka itu Kepala Dinas PU Kabupaten tahun 2013-2015 M. Nasir, dan Direktur Utama PT MRC Hobby Siregar.