sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Selain Bupati, KPK juga ringkus pengusaha Bengkalis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha sebagai tersangka suap selain Bupati Bengkalis.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 16 Mei 2019 23:33 WIB
Selain Bupati, KPK juga ringkus pengusaha Bengkalis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha sebagai tersangka suap selain Bupati Bengkalis.

Pengusaha tersebut adalah Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau. 

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan penetapan terhadap Makmur dilakukan setelah pihaknya mencermati proses penyidikan dan fakta yang muncul di persidangan terhadap dua terdakwa dalam kasus tersebut. Dia mengatakan KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"KPK kemudian menetapkan MK (Makmur), Direktur PT Mitra Bungo Abadi sebagai tersangka," kata Laode, saat Konferensi Pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/5).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka yang sebelumnya telah diproses dua orang sebagai tersangka dan didakwa ke persidangan. Dua tersangka itu Kepala Dinas PU Kabupaten tahun 2013-2015 M. Nasir, dan Direktur Utama PT MRC Hobby Siregar.

Laode menjelaskan konstruksi perkara tersebut bermula pada tahun 2011, Satuan Kerja Dinas PU Kabupaten Bengkalis merencanakan proyek peningkatan beberapa jalan poros dengan anggaran sebesar Rp2,5 triliun sehingga dibutuhkan penganggaran di APBD dalam format tahun jamak.

"Dalam proses penganggaran itu, Makmur dan sejumlah pihak lain berupaya mengurus anggaran dan proyek tersebut pada Bupati Bengkalis," kata Laode.

Kemudian pada Agustus 2012, Makmur memberikan sejumlah uang untuk Bupati Bengkalis saat itu. Penyerahan uang tersebut dilakukan Makmur dalam dua kali penyerahan. Pertama sebesar Rp300 juta, kedua sebesar Rp1 milliar. Diduga uang itu diberikan untuk mendapatkan proyek pengembangan jalan tersebut.

Sponsored

Selanjutnya, Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multiyears yang salah satunya adalah anggaran untuk Peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih) dengan jumlah anggaran sebesar Rp528,07 miliar.

KPK menduga, Makmur yelah meminjam uang pada PT Mawatindo Road Construction yang dimana pemiliknya ialah terdakwa Hobby Siregar sebesar Rp1,6 milliar.

Makmur diduga menghadiri pertemuan dengan sejumlah pihak termasuk dengan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan M. Nasir. Pada pertemuan tersebut, Bupati saat itu memploting tersangka Makmur untuk memegang proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih padahal proses lelang belum dilakukan.

Setelah pertemuan tersebut, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek pengembangan jalan kemudian disusun mendekati alokasi anggaran sebesar Rp528,06 miliar. Namun, kontrak proyek tersebut disetujui dengan nilai sebesar Rp459,32 miliar.

Kemudian pada akhir 2013, dilakukan pencairan cek sebesar Rp60,5 miliar yang berasal dari pembayaran 15% uang muka proyek. KPK menduga uang tersebut digunakan Makmur untuk membeli apartemen di Singapura.

KPK menduga fee yang dijanjikan untuk mendapatkan proyek ini sebesar 7% hingga 10%, di mana tersangka Makmur memperkaya diri sebesar Rp60,5 miliar.

Dalam proyek tersebut, lembaga antirasuah itu menjumlah total kerugian keuangan negara sebesar Rp105,88 miliar.

Atas perbuatannya, Makmur disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid