Selidiki  korupsi di Kemenkumham, KPK incar Yasonna Laoly?

Belum jelas kasus apa yang tengah diselidiki KPK di Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok saat acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020).Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka penyelidikan baru atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM alias Kemenkumham. Penyelidikan ini terjadi setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dilaporkan atas dugaan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR dari PDIP. 

Pelaksana Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidikan dimulai dengan memeriksa Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ahmad Rifa'i. Hanya saja, dia enggan menjelaskan lebih detail tentang apa yang tengah dilakukan penyelidik saat ini.

"Kami belum konfirmasi lebih lanjut berapa orang yang dimintai keterangan. Tetapi kami konfirmasi ke penyelidiknya, memang ada proses penyelidikan," kata Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

Dia juga menolak memberi penjelasan tentang materi pemeriksaan terhadap Rifa'i. Dia hanya mengatakan bahwa pejabat Kemenkumham itu dimintai keterangan untuk melengkapi berita acara keterangan.

Menurutnya, saat ini tim penyelidik KPK masih fokus untuk mendalami perkara itu. "Jadi KPK masih menggali, pengumpulan alat-alat bukti. Jadi, singkatnya masih permintaan keterangan," ucapnya.