Selisik tersangka baru suap Bakamla, KPK periksa satu saksi

Saksi merupakan anak buah tersangka Erwin Arief, Manager Direktur PT Rohde and Schwartz Indonesia.

Fayakhun Andriadi, salah satu tersangka kasus suap Bakamla, telah menerima vonis 8 tahun penjara./ Antara Foto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan seorang saksi dalam kasus dugaan pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementeriaan Negera/Lembaga (RKA/KL), untuk proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla). Saksi bernama Edwin Djaya, merupakan karyawan PT Rohde and Schwarz, anak buah dari tersangka Erwin Sya'af Arief (EA).

"Satu saksi akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk tersangka EA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (11/1).

Erwin yang merupakan Manager Direktur PT. Rohde and Schwartz Indonesia, adalah tersangka baru dalam kasus ini. Ia diduga menjadi perantara penyaluran dana suap dari Direktur PT. Merial Esa Fahmi Darmawansyah (FD), kepada mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi (FA).

Dalam kasus ini Fayakhun menerima suap setara Rp12 miliar dari Fahmi. Suap tersebut diberikan Fahmi untuk memuluskan pembahasan penambahan anggaran Bakamla tahun 2016 di DPR.

Peranan Erwin adalah menyediakan rekening bank, untuk transit dana suap dari Fahmi kepada Fayakhun.