Sembilan kasus korupsi ditemukan di Banten pada 2018

Kasus korupsi ini tersebar di lima kabupaten/kota.

Petugas mengarahkan sejumlah siswa dalam permainan komputer edukasi saat acara Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/10)./Antara Foto

Banten Bersih dan Indonesian Corruption Watch (ICW) melakukan pemetaan kasus korupsi ditingkat penyidikan yang sudah ada penetapan tersangkanya di Banten sepanjang 2018. Pengumpulan data kasus korupsi berdasarkan publikasi oleh penegak hukum, baik melalui situs resmi atau melalui media massa.

Berdasarkan data dan kasus korupsi yang terungkap ke publik dan terpantau oleh Banten Bersih setidaknya, ada sembilan kasus korupsi dengan jumlah tersangka 20 orang.  

Dari sembilan kasus korupsi itu, potensi kerugian negara mencapai Rp 15,86 triliun dan nilai suap sebesar Rp90 juta. Kasus korupsi ini tersebar di lima kabupaten/kota. Kabupaten Serang sebanyak empat kasus,  Kabupaten Pandeglang dua kasus,  Lebak satu kasus,  Kabupaten Tangerang satu kasus dan Kota Tangerang satu kasus.

Sembilan kasus korupsi itu antara lain, korupsi dana bantuan penanggulangan padi puso, korupsi dana desa yakni di Desa Pulo Panjang dan Desa Binangun. Kasus suap perkara perdata di PN Tangerang,  pungli pemberian izin ibadah, korupsi pengadaan bibit kakau, pembobolan kas milik BUMD dan pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda.

"Pelaku mulai dari kepala desa,  LSM,  Kepala Dinas,  ASN,  pengacara,  hakim, camat dan pihak swasta.  Modus korupsi antara lain pungli,  penggelapan,  perusahaan fiktif,  proyek fiktif dan berupa pemotongan/penyunatan," kata Gufroni, Rabu (9/1).