Ricuh, Ahmad Dhani sempat menolak ditahan usai jalani sidang

Alasan penolakan penahahan Ahmad Dhani karena statusnya hanya pinjaman dan belum berkekuatan hukum tetap.

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani (ketiga kiri) digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Antara Foto

Persidangan politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (12/2) sempat ricuh. Sebab, pascasidang kuasa hukum pentolan grup band Dewa 19 itu menolak kliennya untuk memakai rompi tahanan. 

Alasan penolakan kuasa hukum karena status tahanan Ahmad Dhani sejauh ini hanya terkait kasus ujaran kebencian yang terjadi di Jakarta, bukan di Surabaya. Adapun kasus ujaran kebencian di Surabaya masih menjalani sidang dan belum ada kekuatan hukum tetap.

Dari pantauan di lokasi, kericuhan terjadi usai Ahmad Dhani keluar dari Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam menjalani sidang pembacaan ekspepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Dhani mengenakan baju warna putih serta bercelana hitam tanpa memakai peci.

Ahmad Dhani mengaku dirinya menjalani sidang di PN Surabaya statusnya masih pinjam tahanan dari Pengadilan Tinggi Jakarta ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Berbeda dengan dengan kasus di Jakarta karena sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Saya ini masih status pinjam tahanan. Jadi tidak bisa ditahan," ujar Ahmad Dhani usai sidang di PN Surabaya pada Selasa, (12/2).