Semua OTT pascarevisi UU KPK dimotori pegawai tak lulus TWK

Direktur nonaktif KPK Giri Suprapdiono beber hasil analisis jumlah OTT pascarevisi UU KPK.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, mengatakan, setelah revisi Undang-undang KPK pada 2019 operasi tangkap tangan turun drastis. Menurutnya, giat senyap pascaperubahan regulasi hanya tujuh selama 2020 dan tahun ini baru dua kali OTT.

Di sisi lain, kata Giri, OTT yang sedikit tersebut ternyata "dimotori" oleh pegawai yang termasuk 75 orang tidak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK.

"Analisa saya, semua OTT pascarevisi UU KPK motornya adalah pegawai yang terkena pemberhentian karena tidak lulus TWK. Tadi pagi saya survei dari 75 itu siapa yang tangani kasus ini, hampir semua kasus ini ditangani oleh mereka," ucap Giri dalam diskusi virtual, Senin (7/6).

OTT yang dimaksud Giri di antaranya, penangkapan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, bekas Bupati Kutai Timur Ismunandar, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, kasus Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna, eks Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo dan bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Sementara OTT 2021, kasus Gubernur Sulawesi Selatan atau Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan operasi senyap bersama Bareskrim Polri terhadap Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat.