Sengketa tanah kosong di Kebun Sayur

Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) melayangkan ultimatum penggusuran tanpa mengajukan ganti rugi pada warga.

Aksi Warga Kebun Sayur Ciracas, didampingi mahasiswa UI dan LBH Jakarta melakukan orasi di Gedung Komnas HAM (Robi Ardianto/Alinea).

Sengketa tanah di Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur, bermula dari tanah kosong yang ditempati warga pada tahun 1980-an. Namun, keharmonisan hidup masyarakat setempat selama puluhan tahun, tiba-tiba terusik oleh klaim Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) pada Mei 2009, melalui surat manager Umum Ni Wayan Metri. 

Surat yang teregistrasi No: III/MU/V/2009 itu berisi permohonan pemutusan saluran listrik ke pimpinan PLN cabang Ciracas, terhadap warga Kebun Sayur

Tidak hanya itu, ultimatum penggusuran juga telah dilakukan dua kali di tahun itu. Namun PPD tidak mau mengganti rugi sepeserpun terhadap warga atas penggusuran yang akan dilakukan. Padahal, ada sebagian warga yang telah memiliki KTP di wilayah tersebut sebagai bukti administrasi kependudukan yang sah.

"Pada tahun 2009 itu PPD melayangkan surat kepada warga untuk meninggalkan tanah. Jadi, ada ancaman penggusuran langsung oleh PPD," kata kuasa hukum warga Kebun Sayur Ciracas, Charlie Albajili, di Kantor Komnas HAM, Senin (4/6). 

Selain itu, PPD juga melakukan intervensi dengan meminta kelurahan agar tidak memperpanjang administrasi kependudukan (adminduk) milik warga.