Sepanjang 2020, Kejagung tangkap 61 buron

Buronan terakhir yang diamankan adalah Zafrul Zamzami.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1)/Foto Antara/Reno Esnir.

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap 61 buronan sepanjang 2020. Buron terakhir yang berhasil diamankan adalah Zafrul Zamzami, terpidana kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UMKM pada 2003. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyatakan, Zafrul ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), 1 September 2020. Langkah tersebut merupakan pelaksanaan Program Tangkap Buron (Tabu) 32.1 yang digagas Bidang Intelijen Kejagung.

"Baik yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia. Melalui program ini, kami menyampaikan pesan, bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ucapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (2/9).

Zafrul ditangkap di Wisma Indah VI Blok Y Nomor 4, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar. "Pada pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Muaro, berdasarkan Putusan Nomor 126/ Pid.B/2006/PN.MR tanggal 26 Juni 2007, diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tutur Hari.

Bekas Kadis Koperindag dan Penanaman Modal Sawahlunto Sijunjung ini divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Juga dihukum membayar uang pengganti Rp2.239.797.800 miliar dan biaya perkara Rp5.000.